Awas ! Judi Online Bikin Candu bisa Hancurkan Segalanya

Daftar Isi
Bahaya Judi Online
Terlibat dalam perjudian online memiliki konsekuensi negatif baik bagi individu maupun lingkungan. Kecanduan judi yang berkepanjangan mengakibatkan kerugian finansial, tekanan psikologis, dan penyakit psikiatri. Sementara uang terbuang, dorongan untuk terus bermain merusak ikatan sosial dan keluarga yang juga merasakan dampaknya.

Judi Online Sangat Mengkhawatirkan

Meskipun ada banyak manfaat dari kemajuan pesat teknologi digital, salah satu kelemahannya adalah meningkatnya kemungkinan anak di bawah umur terlibat dalam perjudian online. Pengawasan yang ketat dan keterlibatan aktif orang tua sangat penting dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya internet, terutama mengingat tingginya tingkat penetrasi di kalangan demografis ini.

Pertumbuhan eksponensial teknologi digital dan berbagai cabangnya adalah ciri khas dari era milenial. Meskipun ada banyak aspek positif dari teknologi berbasis internet, ada juga sisi gelap, terutama bagi pemuda Indonesia yang merupakan masa depan negara ini.
Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, ditemukan bahwa dari total populasi 279,3 juta orang di Indonesia, sebanyak 79,5% memiliki akses ke internet. Informasi ini berasal dari Badan Pusat Statistik. (BPS). Anggota Generasi Z, yang didefinisikan sebagai mereka yang lahir antara tahun 1997 dan 2012, menyumbang 87,02 persen dari penetrasi internet populasi. Dalam banyak kasus, mereka menghabiskan hampir seluruh waktu mereka secara online, terutama di perangkat seluler. (mobile device). Namun, banyak dari mereka mengunjungi situs web yang menyediakan perjudian.

Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak. Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Itulah mengapa, ke depannya, sangat penting untuk mengawasi anak-anak, terutama di mana mereka berada, untuk memastikan mereka tidak terjerumus ke dalam perjudian online.

Menang Judi Online Hanya Ilusi

Bagaimana Sistem Judi Online Menurut Dennis Lim, yang dulunya adalah seorang bandar judi di Thailand. 

Dunia perjudian sudah diatur dengan cara ini. di mana bandar menang dan pemain judi kalah Itu karena bandar adalah manusia biasa yang lapar, dan para "pengusaha" judi online tentunya membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Apabila sistem judi itu jujur, bisnis judi tidak akan bertahan sejauh ini. Bahkan para bandar judi dapat hidup mewah dari bisnis haram mereka.

Kenapa bandar judi bisa menjadi sekaya itu? Karena mereka playing God.

Maksud dari "playing God" adalah bahwa bandar judi online memiliki kemampuan untuk menentukan pemenang dan pecundang dalam permainan. seperti Tuhan, yang memiliki otoritas untuk menentukan bagaimana nasib dan rezeki seseorang akan diberikan. 

Mereka benar-benar berpura-pura menjadi Tuhan di sana. Nentuin siapa yang menang, nentuin siapa yang kalah, itu bener-bener bisa dilakukan. Bandar judi dapat mengakali orang. Jelas-jelas ditipu, benar-benar ditipu, benar-benar diakalin."

Berikut Video Cuplikan "Menang Judol itu dikasih, Atau jadi Bandar!.

Judol Rusak Generasi Muda Indonesia

Kecanduan judi online pada remaja dapat menyebabkan perilaku ilegal, termasuk mencuri, sebagai cara untuk mendapatkan dana dengan cepat. Remaja yang terlibat dalam perjudian internet merasakan sensasi luar biasa saat memenangkan permainan. Jadi, mereka menjalani hidup mereka dengan berfantasi tentang menang besar dalam perjudian dan menghabiskan semua uang mereka untuk melakukannya.

Elemen yang paling krusial dalam melindungi dari risiko tersembunyi perjudian internet, yang mengancam generasi emas masa depan Indonesia, adalah peran keluarga, teman dekat, dan lingkungan sekitar. Orang-orang di komunitas tidak seharusnya hanya diam dan mengabaikan kesulitan tetangga mereka; mereka seharusnya secara aktif berusaha untuk memperbaiki situasi hidup mereka.

Untuk memerangi perjudian online, pemerintah telah membentuk satuan tugas dan mengeluarkan keputusan presiden nomor 21 tahun 2024 yang menetapkan satuan tugas tersebut. "Diharapkan bahwa Satuan Tugas ini akan efektif dalam mencegah dan memberantas perjudian online di Indonesia."

Perjudian online semakin umum, yang berdampak buruk pada nilai-nilai sosial dan etika masyarakat, di samping masalah jelas terkait kecanduan dan bencana keuangan. Untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, undang-undang yang ketat dan penegakan hukum yang kuat sangatlah penting.

Judi Online Dalam Pandangan Islam

Berkaitan dengan judi, Syekh Zamakhsyari mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah ‘al-maisir’ (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), artinya adalah mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras. (Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, [Riyadh: Maktabah al Abikan, 1998] Jilild I, hal. 427) .

Pentingnya memahami larangan terhadap praktik perjudian, sebagaimana yang disampaikan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah [5:90]. Ayat tersebut menegaskan bahwa perjudian, bersama dengan minuman keras dan praktik-praktik lain yang serupa, dianggap sebagai perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan. Dalam konteks ayat tersebut, Allah SWT mengajak umat Islam untuk menjauhi perjudian karena ia tidak hanya merugikan individu secara moral dan finansial, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip moral yang mendasar. Praktik perjudian tidak hanya mengancam stabilitas individu dan keluarga, tetapi juga dapat merusak ekonomi bangsa secara keseluruhan dengan mengalihkan sumber daya yang dapat digunakan untuk pembangunan yang lebih produktif.

Persoalan maisir ini telah disinggung dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ  

 

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.” (QS Al-Baqarah [2] ayat 219).


Begitu juga dengan bentuk dan jenis judi lainnya, Rasulullah bersabda dalam hadistnya:

 

وروى سعيد بن أبي هند عن أبي موسى عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال ورسوله من لعب بالنرد:  فقد عصى الله

 

Artinya: “Sa'id bin Abi Hind meriwayatkan dari Abu Musa, dari Nabi Saw  beliau bersabda Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud, [Beirut: Almaktabah Asriah, tt] Jilid IV, hal. 285, No Hadits 49380).


Selanjutnya  Al-Quran menyebut perilaku judi sebagai bagian dari  perbuatan setan, sebagaimana firman Allah:

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah [5] ayat 90-91). 


Selain itu, larangan judi ini terkait erat dengan penjagaan harta dalam agama (hifdhul mal), Allah Swt berfirman:

 

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

 

Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. Al-Nisa: 5).


Mengenai pemborosan harta juga terdapat dalam asbabun nuzul surat Al-Baqarah ayat 219:

 

نزلت في عمر بن الخطاب ومعاذ بن جبل ونفر من الأنصار أتوا رسول الله - صلى الله عليه وسلم - فقالوا : أفتنا في الخمر والميسر فإنهما مذهبة للعقل مسلبة للمال فأنزل الله تعالى هذه الآية

 

Artinya: “Ayat ini turun berkenaan dengan kasus Umar bin Khattab, Mu'adz bin Jabal, dan sekelompok orang Anshar yang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Berikanlah kepada kami pendapatmu mengenai arak dan perjudian, karena keduanya adalah perusak akal dan pemboros harta.” Kemudian Allah menurunkan ayat ini (Al-Baqarah: 219).” 


disimpulkan bahwa peredaran harta di antara manusia harus ditempuh dengan cara yang benar. Ini adalah tujuan syariat yang mulia (hifdhul mal), ada adab dan kepercayaan dalam perpindahan harta kepada yang lain. Sebaliknya, judi online sebagai bentuk maisir dapat mengakibatkan kemiskinan.

 

Judi online dapat menumbuhkan sikap permusuhan dan sombong di pihak yang menang, sementara pihak kalah bisa terkena depresi bahkan sampai bunuh diri. Lebih dari itu, perjudian dapat merusak sendi-sendi kekeluargaan hingga korban jiwa. Larangan maisir dalam syariat Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia agar selamat dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.


Islam menghendaki setiap pemeluknya mengikuti Sunatullah dalam mencari penghasilan dengan cara dan jalan yang baik. Adapun judi menjadikan seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan dan mimpi-mimpi kosong. Oleh sebab itu, ia enggan untuk bekerja keras dan berusaha terhadap segalla yang telah dikaruniakan Allah.


Kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah di syari’atkan, atau dalam bentuk pemberian dengan suka rela.


Adapun mengambil harta orang lain dengan cara judi, ia termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Melalui cara yang batil tersebut, tak heran melahirkan permusuhan dan kebencian di antara kedua bela pihak pemain, meskipun secara lahir mereka menampakan kerelaan. 

Dampak Keuangan, Sosial, atau Kesehatan Mental

Perjudian online menghadirkan dilema yang nyata dari sudut pandang ekonomi. Meskipun sektor perjudian online menghasilkan uang yang substansial, beberapa bisnis di dalamnya beroperasi di luar sistem regulasi yang ketat. Ini termasuk pendapatan pajak yang belum dimanfaatkan, dana yang keluar dari ekonomi resmi, dan bahkan masalah kompleks seperti pencucian uang yang menimbulkan tantangan dalam hal pemantauan. Jika setiap unit mata uang dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan kesejahteraan publik, pengurangan sumber daya ini dapat melemahkan prospek pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Judi online dapat membawa berbagai bahaya yang merugikan, baik dari segi finansial, sosial, maupun kesehatan mental. Berikut adalah beberapa risikonya:

1. Dampak Finansial

Kerugian Keuangan - Salah satu risiko terbesar adalah kerugian finansial. Karena judi online sering kali melibatkan taruhan uang nyata, pemain bisa kehilangan sejumlah uang yang besar jika tidak berhati-hati.

Utang - Banyak orang yang terjebak dalam pola pikir "membalas kekalahan" bisa berakhir dengan meminjam uang atau bahkan berutang untuk melanjutkan permainan.

Kebangkrutan. - Dalam kasus yang ekstrem, kebiasaan berjudi yang kompulsif dapat menyebabkan kebangkrutan atau masalah finansial yang serius.

2. Dampak Sosial

Hubungan Terputus - Judi online bisa menyebabkan konflik dengan keluarga dan teman, yang sering kali berujung pada perpecahan hubungan. Ketergantungan pada judi dapat mengabaikan tanggung jawab sosial dan pekerjaan, menyebabkan isolasi sosial dan penurunan kualitas hubungan dengan orang lain.

Stigma Sosial - Orang yang terlibat dalam judi online sering kali menghadapi stigma sosial, yang bisa memperburuk rasa malu dan membuatnya sulit untuk mencari bantuan.

3. Dampak Kesehatan Mental

Kecanduan - Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang parah, mirip dengan kecanduan substansi. Ini bisa mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan seseorang.

Stres dan Kecemasan - Kerugian finansial dan ketidakmampuan untuk berhenti berjudi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan bahkan depresi.

Masalah Tidur - Kecanduan judi sering kali mempengaruhi pola tidur, menyebabkan insomnia atau gangguan tidur lainnya.

4. Risiko Keamanan

Penipuan dan Keamanan Data - Situs judi online sering kali tidak sepenuhnya aman. Ada risiko penipuan, pencurian identitas, dan masalah keamanan data pribadi.

Ketergantungan pada Teknologi - Berjudi online memerlukan perangkat dan koneksi internet, yang dapat menambah ketergantungan pada teknologi dan berpotensi menyebabkan masalah terkait teknologi lainnya.

Contoh Kasus Akibat Judi Online

Orang-orang yang terlibat dalam situasi perjudian online sering kali menghadapi masalah tambahan, seperti utang atau masalah keluarga. Tidak hanya yang sudah  telah saya cantumkan di bawah.

Telah ada beberapa kejadian yang dilaporkan di daerah saya. Berbagai macam; beberapa bahkan terjerat utang dengan bank dan gagal membayar, sementara yang lain menjual atau menggadaikan motor/ mobil mereka atau bahkan menjual properti / tanah orang tua mereka.

Tentu saja, selama ini yang saya dengar orang yang berpartisipasi dalam perjudian online tidak ada yang jadi kabar baik. 

Oleh Sebab itu, JANGAN SESEKALI MENCOBA JUDI ONLINE, APAPUN JENISNYA!
Memprihatinkan, Hampir Ratusan Remaja Dirawat karena Kecanduan Judi Online—Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), hampir ratusan remaja telah dirawat karena kecanduan judi online. Komdigi Nursodik Gunarjo, Direktur Pengelolaan Media (Dir PM) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), menyatakan hal ini. "Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo saat ini merawat hampir 100 remaja karena kecanduan judi online. Fenomena ini sangat mengancam generasi emas Indonesia. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari kegiatan berbahaya seperti judi online". RRI

Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Bocah-bocah itu disebut lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu – indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online – menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut. bbc.com
Seorang pria berinisial RS (35) pelaku jambret di Jalan Pantai Bahagia, Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku nekat melakukan aksinya karena ketagihan Judi online. Detik.com
Hilang Rumah - Ditinggal Anak Istri Lalu Idap Gangguan Jiwa
Seorang pria asal Bandung menderita gangguan kejiwaan setelah terjerat judi online. Bahkan gegara judi online (judol) pria itu harus kehilangan segalanya, termasuk rumah dan keluarga. detik.com
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten.
Sumber Data: 
  • https://rri.co.id/index.php/kesehatan/1115977/memprihatinkan-hampir-ratusan-remaja-dirawat-karena-judi-online
  • https://www.ppatk.go.id/news/read/1373/gawat-jumlah-fantastis-usia-anak-main-judi-online.html
  • https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8393/judi-online-di-kalangan-anak-anak-data-mengkhawatirkan-dan-solusi-pencegahannya
  • https://indonesiabaik.id/infografis/bahaya-judi-online-jangan-sampai-terjebak
  • https://islam.nu.or.id/syariah/larangan-judi-dalam-islam-dan-dampak-buruk-bagi-pelakunya-iUgcX
Kami menyambut Anda untuk berkontribusi dengan menyumbangkan artikel ke blog kami. Pengetahuan dan pengalaman Anda akan memberi kami sudut pandang yang berbeda. Tujuan kami adalah menawarkan informasi yang informatif dan memotivasi melalui postingan Anda. Kami mengundang Anda untuk berpartisipasi.
Ketentuan
  1. Topik masih relevan dengan Situs Ini (Perspektif Pemanfaatan Teknologi/Media Sosial)
  2. Minimal 400 kata atau setara dengan satu halaman di Microsoft Word, terdiri dari 4 hingga 5 paragraf.
  3. Tidak ada kasus plagiarisme. Akan diverifikasi menggunakan alat kami
  4. Anda bisa menggunakan bahasa Formal/Akademik, namun yang terpenting adalah sopan dan mudah dimengerti.
Kompensasi
Kami akan menawarkan penghargaan mulai dari Rp. 45.000,00 tiap artikel. Apabila Artikel tersebut sesuai dengan ketentuan
Tertarik
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kompensasi, silakan hubungi WhatsApp.

Posting Komentar